Sumber :
- khumaidi
Tega, Polisi Tangkap Predator Anak di Sidoarjo
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial RH, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Selasa, 17 Desember 2024 - 16:35 WIB
Atas perbuatannya, pelaku RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (khu/far)