Janggal Atas Putusan Pengadilan, Tiga Bersaudara Cari Keadilan Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya.
Sumber :
  • syamsul huda

Janggal Atas Putusan Pengadilan, Tiga Bersaudara Cari Keadilan Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:19 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Tiga orang bersaudara Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi, terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tuanya. 

Rosono Ali Hardi, salah satu ahli waris bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orang tua mereka setelah orangtua mereka sudah meninggal dunia. Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka yang belum dibagikan pada ahli waris. Namun Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

Merasa tak mendapatkan apa-apa sepeninggal orang tuanya, pada tahun 2007, Rosono yang merasa telah menjalankan usaha orang tuanya ini melaporkan adiknya Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. 

"Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi," jelas Rosono.

Sepeninggal Ibunya, Rosono kembali menanyakan soal hak waris yang dianggap belum terselesaikan kepada sang adik Warsono, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan. 

“Pascaibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli oleh sang adik. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. 

"Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah," papar Rosono.

Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang  tuanya memiliki hutang 12 kilogram emas kepadanya. 

"Saya ada buktinya. Bahkan, di surat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak delapan kilogram," cerita Rosono.

Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka, bahkan faktanya dirinya tak pernah menerima tanda terima soal pemberian emas tersebut. 

Kasus sengketa warisan inipun telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra S.H dan Mohamad Adnan Fanani S.H., M.H mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua.

Putri menambahkan, semua sudah dijalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yang belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja, namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya laporan tersebut SP3 dengan tidak cukupnya bukti.

Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bapak Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

“Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum dibagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri.

Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Warsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah diterima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bapak Rosono Ali Hardi. (sha/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral