- tvOne - sandi irwanto
Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Filipina, Pengamat Hukum: Mencederai Kedaulatan Hukum
Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina.
Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan pengamat hukum. Salah satu kritik keras datang dari pengamat hukum asal Surabaya, Sahlan Azwar, yang menyebut bahwa pemindahan tersebut berpotensi mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Sahlan Azwar mengatakan bahwa hubungan bilateral antarnegara memang sering melibatkan negosiasi. Namun, menurutnya, negosiasi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Sepanjang ada manfaat bagi negara, hal ini perlu dipertimbangkan. Tapi jika tidak ada manfaat atau justru mengganggu kedaulatan hukum negeri ini, hal tersebut tidak boleh terjadi,” ungkap Sahlan.
Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara merdeka, tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain.
“Hukum harus menjadi panglima. Indonesia harus menunjukkan bahwa kita memiliki kedaulatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Kritik tersebut tidak hanya terkait manfaat hubungan bilateral, tetapi juga potensi preseden buruk yang dapat terjadi jika pemindahan ini dilaksanakan. Sahlan menyebut bahwa kasus Mary Jane Veloso adalah extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.