news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Oknum Anggota Polres Lamongan Diperiksa Propam.
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Lamongan Diperiksa Propam

Dua oknum anggota Polres Lamongan, masing-masing berinisial G dan H, diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu
Jumat, 6 Desember 2024 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Lamongan, tvOnenews.com - Dua oknum anggota Polres Lamongan, masing-masing berinisial G dan H, diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu. Kedua oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota yang bertugas di Mapolsek Sugio.

Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan dua oknum polisi itu terbongkar, setelah Satreskoba polres setempat menggelar operasi Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam oeperasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni RS dan MH. Saat penangkapan itu, polisi juga menyita sabu seberat 4,03 gram yang disimpan di saku celana milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit hp dan uang.

Saat penangkapan RS dan MH, petugas juga mencurigai dua oknum polisi G dan H. Keduanya lantas diperiksa oleh Divpropam Polres Lamongan. Untuk mengetahui apakah keduanya terbukti menggunakan narkoba, keduanya juga dilakukan tes urine.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polisi yang terlibat narkoba, Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid membantah kabar tersebut. Menurutnya dalam penggrebekan itu hanya ada dua tersangka RS dan MH.

Sementara untuk dugaan kedua oknum polisi Polsek Sugio yang terlibat itu tidak benar. Untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Kasie Humas Hamzaid juga sudah bertemu dengan Kasatnarkoba.

"Itu tidak benar mas, tadi saya juga sudah menghadap langsung sama Pak Kasatnarkoba dan beliau juga tidak bilang kalau ada keterlibatan oknum polisi dengan narkoba. Tapi untuk kedua tersangka RS dan MH itu memang ada," kata Hamzaid. 

Kini kedua pelaku RS dan MH serta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009. (mmr/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral