news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ali Fauzi eks narapidana terorisme (napiter) bom bali I.
Sumber :
  • tvOne - mahrus

Ali Fauzi Ajukan Grasi untuk Ali Imron, Harap Kebebasan Diberikan oleh Presiden Prabowo

Ali Fauzi eks narapidana terorisme (napiter) bom bali I yang sekarang menjadi Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Jumat, 6 Desember 2024 - 13:22 WIB
Reporter:
Editor :

Ali Fauzi juga menyinggung beberapa kasus narkoba yang menimpa Merry Jane yang beberapa minggu lalu diekstradisi ke Filipina dan akhirnya dibebaskan dan kasus narkoba Bali Nine yang sebagian sudah dipulangkan ke Australia.

”Saya berharap juga ada keseimbangan antara napi narkoba dan napi teroris,” ujar Ali Fauzi.

Pengorbanan Ali Imron dengan menyadarkan narapidana teroris lain dengan program deradikalisasi harusnya diapresiasi oleh pemerintah saat ini.

”Saya berharap kesungguhan dan semangat mas Ali Imron dengan menyadarkan narapidana teroris yang lain kembali ke jalan yang benar perlu diapresiasi oleh Bapak Presiden, Khususnya Bapak Presiden Probowo Subianto,” katanya.

Ia berharap jika Ali Imron dapat segera dibebaskan, hal ini menurutnya bahwa jasa Ali Imron bebas akan lebih bermanfaat terhadap negara dengan terus menyadarkan masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus kearah faham radikalisme yang itu dapat mengancam keamanan dan keutuhan NKRI. Ali Fauzi juga menegaskan bahwa akan siap pasang badan jika Ali Imron kembali ke jalan yang salah.

”Saya akan memastikan bahwa jika Ali Imron bebas, dia akan lebih bermanfaat bagi negara, dan saya siap pasang badan dan siap dihukum,” harap Ali Fauzi.

Di tahun 2025 mendatang semangat, kesungguhan dan upaya Ali Fauzi untuk mengajukan grasi tetap akan dilanjutkan.

“Kedepannya dengan jiwa dan raga saya akan terus mengupayakan mendapatkan grasi kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto,” pungkas Ali Fauzi. (mmr/gol)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral