- tim tvone - khumaidi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Pidum dan Pidsus
Sidoarjo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnakan barang bukti meliputi sabu-sabu 1757,604 gram / 1,75 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya), Ganja 5010. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti dari 178 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Sidoarjo.
Kajari Sidoarjo, Roy Revalino mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) periode bulan Juli hingga Desember 2024.
“Barang bukti yang kita musnahkan antara lain sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, ganja 5010 gram, pil LL 452.409 butir, ekstasi 80 butir, minuman beralkohol 155 botol, senjata tajam 13 buah, hp 45 buah dan rokok tanpa cukai sebanyak 932.800 batang," ucapnya.
Ia melanjutkan kegiatan tersebut adalah bagian dari sistem penegakan hukum yang merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
"Melalui giat pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita," jelasnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, pemotongan dengan gerinda, pelarutan serta penghancuran dengan menggunakan palu.
Roy berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan selaras dalam memastikan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo. (khu/hen)