Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Waspadai Kecurangan, Bawaslu Gresik Ajak Semua Elemen Awasi Pilkada Jelang Masa Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 23:07 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Mewaspadai adanya potensi kecurangan dan guna menciptakan suasana aman, damai menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkada.

"Kami menggelar rapat bersama stakeholder jelang masa tenang. Hal itu untuk menciptakan suasana Pilkada aman dan damai," ujar Rozikin, Komisioner Bawaslu Gresik, divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Sabtu (23/11).

Dalam keterangannya, Rozikin lebih lanjut mengatakan, saat menjelang berakhirnya masa kampanye dan masa tenang pada tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan 27 Nopember 2024, Bawaslu Gresik meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat serta meminta masa tenang tidak ada lagi alat peraga kampanye.

"Dalam rangka memohon masukan dari Kepolisian, Partai Politik, tim sukses dari calon Gubernur, tim Calon Bupati, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup, Media dan Pemantau Pemilu. Sehingga dalam masa tenang bisa ikut memastikan tidak ada kampanye dan APK (alat peraga kampanye). Saat Minggu tenang sudah ditertibkan," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Gresik siap menerima laporan dari semua masyarakat, baik dari Partai Politik maupun dari relawan.

"Kewenangan kami menerima laporan. Kalau tidak bisa ditindaklanjuti juga kami sampaikan," jelasnya.

Sementara itu terkait data pengaduan yang ada di Bawaslu Kabupaten Gresik perihal adanya dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, Perangkat Desa, Kepala Desa dan TNI serta Polri, telah ada rekapnya. 

Menurut Rozikin, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan sebanyak 3 laporan, netralitas Kepala Desa 3 laporan, netralitas Aparatur sipil negara (ASN) 2 laporan, dan netralitas perangkat desa 2 laporan.

Kemudian putusan dari Bawaslu yaitu yang diduga melakukan pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik badan adhoc 4 terbukti, Pelanggaran administrasi 1 terbukti, netralitas perangkat desa 3 terbukti.

"Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN," lanjutnya.

Sedangkan terkait jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK.

"Nanti malam Minggu, masa tenang pada waktu tiga hari sebelum coblosan, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. Kalau masih belum selesai nanti dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Bagi Partai Politik, bisa juga menertibkan Bendera masing-masing saat hari tenang," tutupnya.(mhb/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral