- Zainal Azkhari
4 Orang Komplotan Penagih Utang dengan Modus Penculikan Anak di Bulak Cumpat Surabaya Ditangkap
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini merupakan komplotan penagih utang yang diperintahkan oleh H pelaku yang kini masih buron (DPO). Mereka melakukan penculikan terhadap korban, karena ayah korban ini mempunyai utang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).
“Tersangka H inilah yang memerintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar umur 12 tahun warga Surabaya,” sebut Giadi.
Lebih lanjut Giadi menuturkan, dari hasil interogasi, para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan. Sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dengan korban yang berbeda, korbannya akhirnya melakukan pembayaran utang dengan cara menebus keluarga yang disanderanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ancaman paling lama 15 tahun penjara.(zainal azhari/act)