Penjual Chip Judi Online Diringkus Polres Malang.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Penjual Chip Judi Online Diringkus Polres Malang, Tersangka Raup Omzet Jutaan Rupiah

Rabu, 6 November 2024 - 16:16 WIB

MalangtvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang kembali mengungkap jaringan perjudian online di Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap HM (37), seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, yang terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya, Senin (4/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

"HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Rabu (6/11).

Kasi Humas menambahkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip. Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir. Dalam sehari, ia bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp7 ribu per bilion. Keuntungan yang diperoleh pun cukup signifikan, mencapai sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

"Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," jelas AKP Dadang.

Saat ini, HM sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

AKP Dadang menyebut, Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan. Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.

"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," tandas AKP Dadang. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral