Tersangka kasus promosi situs judi online.
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram asal Trenggalek Ditangkap Polisi

Rabu, 6 November 2024 - 13:34 WIB

Trenggalek, tvOnenews.com — Polres Trenggalek mengamankan seorang selebgram lokal warga Desa  Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, berinisial (PW) karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online (Judol) di media sosial. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, saat rilis menjelaskan bahwa PW adalah salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan situs judol ini. 

"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko," ujar Zainul Abidin. 

PW, yang memiliki 89.500 pengikut di media sosial, diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya. 

Penangkapan tersangka bermula saat pihak Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi yang dilakukan PW. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PW tidak ditahan karena kondisi kehamilannya yang sudah memasuki tahap akhir. 

“Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua,” jelas Abidin.

Menurut keterangan polisi, PW menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk setiap kali melakukan promosi judi online

Bukti transaksi antara PW dan penyedia situs judol juga telah ditemukan dalam penyelidikan, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi ilegal ini. 

"Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endors antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol," tambahnya.

Selain PW, ada lima tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE, dan MR, yang semuanya kini telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (asn/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral