- tvOne - dimas
Residivis Pengedar Narkotika di Bangkalan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 45 Gram Sabu
Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku pengedar narkotika berinisial S (48) di gerebek anggota Satnarkoba di rumahnya di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dalam pengerebekan petugas melakukan pengeledahan di sebuah kamar pelaku. Saat pengeledahan petugas menemukan sejumlah pecahan plastik yang berisi barang bukti narkoba. Pelaku bersama barang haram kemudian diamankan petugas sebelum akhirnya mereka dibawa ke Mapolres Bangkalan.
"Kami mendapatkan informasi dari warga, tentang pengedaran narkotika di rumah pelaku. Anggota kami kemudian menindaklanjutinya informasi tersebut, hingga melakukan pengerebekan di rumah S," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, Kamis (31/10).
Kepada polisi S mengaku, ia membeli narkotika dari salah seorang berinisial U yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Setelah barang haram berada di tangannya, ia kemudian dipecah - pecah atau dikemas dalam plastik klip kecil sebelum dijual kepada konsumen.
"Barang narkoba pelaku mengaku membeli kepada seorang berinisial U. Sampai di rumah oleh pelaku dibungkus dengan pecahan pelastik kecil. Saat bungkus barang haram S ini dibantu adiknya,” tuturnya.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan pecandu narkoba yang sudah ia lakukan sejak sebelum dipenjara dalam kasus sebelumnya. Sementara uang hasil dari penjualan barang ilegal oleh pelaku dibuat untuk biaya hidup sehari - hari.
"Pelaku S sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama (tertangkap, setelah keluar penjara pelaku mengedarkan lagi) Ini sudah dua kali, residivis," tuturnya.
Sementara adik pelaku yang ikut membantu mengedarkan narkotika dalam pengejaran petugas. Barang bukti narkoba seberat empat puluh lima gram, uang lima ratus ribu rupiah, peralatan sabu - sabu telah diamankan polisi. Atas perbuatanya, pelaku S dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/gol)