Pemusnahan Knalpot Brong.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Polresta Malang Kota Lakukan Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Malang, tvOnenews.com - Sebanyak 430 knalpot brong hasil penindakan selama operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan 14 hari. Pihak Satlantas Polresta Malang melakukan pemusnahan di depan Ballroom Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10). 

Pemusnahan knalpot bising tersebut dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kasat Lantas Kompol Fitria Wijayanti dan beberapa pejabat utama Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang mengatakan, ratusan knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor.

“Rata-rata semua knalpot yang kami amankan bersama instansi terkait seperti Dishub Satpol PP dan Polisi Militer (PM) dikarenakan tidak sesuai standar aslinya suara yang dikeluarkan tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,”ujar Kombes Pol Nanang, Selasa (29/10). 

Disampaikan juga olehnya, segala upaya telah dilakukan anggota kami dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini, termasuk mendatangi tempat pembuatan knalpot yang ada di Kota Malang.

Perlu diketahui pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi ini untuk menekan penggunaannya dan memberikan efek jera.

“Sekaligus juga agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas yang mana mayoritas pengguna knalpot brong ini usia muda yakni 15 hingga 25 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas Polresta Malang Kota sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, ada 632 pelanggar terjaring E-TLE statis dan mobile, 1.644 pelanggar terjaring tilang manual dan 8.487 pelanggar mendapat teguran.

Dari total 10.763 pelanggar, terdapat 2276 pelanggar yang ditilang baik secara manual maupun melalui tilang elektronik atau E-TLE statis dan mobil. Terdapat berbagai jenis pelanggaran terjaring dan dikenakan tilang.

"Pelanggaran yang ditilang itu, mulai dari melawan arus sebanyak 780 pelanggar, selanjutnya tidak menggenakan helm SNI 930 pelanggar," Kompol Fitria Wijayant. 

Kemudian, pelanggar lain yang ditilang karena menggunakan knalpot brong sebanyak 440 orang, lalu ada 73 pelanggar menerobos lalu lintas, selanjutnya ada 83 pengendara dibawah umur yang ditilang serta 1 pengendara tidak menggunakan nomor polisi.

Sementara, pengendara roda empat atau mobil, ada sebanyak 21 pelanggar. Terdiri dari 2 pelanggar karena melawan arus dan 19 pelanggar menerobos lampu lalu lintas.

Fitria mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati di jalan dan patuhi aturan berlalu lintas. Memakai helm yang baik dan benar saat berkendara dan jangan melawan arus. Ingat, pelanggaran merupakan awal dari penyebab kecelakaan," tukasnya. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral