news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bawaslu Kota Batu memanggil sembilan pegawai Pemkot Batu.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Kota Batu Panggil Sembilan Pegawai Pemkot

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memanggil sembilan pegawai Pemkot Batu yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:53 WIB
Reporter:
Editor :

Batu, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memanggil sembilan pegawai Pemkot Batu yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka dipanggil Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas. 

Kesembilan pegawai itu diduga menunjukkan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Batu di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, dari sembilan pegawai yang dipanggil baru delapan yang hadir, sedangkan satu sisanya masih bertugas di luar kota. 

"Kami telah melakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dari delapan orang yang datang, empat orang tiba pukul 14.00 WIB dan sisanya pukul 16.00 WIB," tutur Mardiono, Senin (28/10). 

Proses klarifikasi perlu dilakukan, guna mendengar secara langsung alasan mereka yang mengarah dalam dugaan pelanggaran etika. Dugaan tersebut muncul setelah mereka melakukan swafoto bersama salah satu paslon. 

Mereka tak hanya sekedar berfoto bersama, namun juga diduga menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut paslon, kemudian mengunggah ke akun media sosial. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mardiono menyampaikan, berdasarkan pengakuan mereka tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan tidak menyadari konsekuensi yang akan timbul. 

"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan foto bersama itu dilakukan secara spontan dan dalam suasana euforia," imbuh Mardiono. 

Masih kata Mardiono, dalam klarifikasi itu mereka juga menjelaskan, bahwa setiap apel pagi pimpinan telah mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak ikut berkampanye. 

Dia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI. 

SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral