Penertiban jasa rapid tes di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Sumber :
  • tvone - happy oktavia

Satgas Covid-19 dan DPRD Banyuwangi Sepakat Tutup Jasa Rapid Ilegal di Sekitar Pelabuhan Ketapang

Jumat, 4 Februari 2022 - 07:47 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Satgas Covid-19 dan DPRD Banyuwangi mengambil sikap tegas terkait menjamurnya jasa rapid ilegal di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Seluruhnya akan segera ditutup. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Satgas Covid Kabupaten di DPRD setempat.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menegaskan, pihaknya cukup gerah dengan masih maraknya jasa rapid test yang belum mengantongi izin. Padahal, teguran, pembinaan hingga aksi penertiban sudah pernah digelar.

"Jadi pada kesepakatan hari ini, tidak ada toleransi lagi. Jika memang tidak sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) harus ditutup," tegas politisi PDIP ini usai raker.

Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan akan dilibatkan memantau jasa rapid tersebut.

"Yang terjadi setelah kita tutup, terus ada jasa rapid yang nekad buka lagi, nantinya, KKP akan memantau, jika sudah ditutup, tidak bisa validasi di KKP," tegas Irianto.

Dalam penutupan jasa rapid yang ilegal akan dipasangi plang melanggar. Sebaliknya, jasa rapid yang berizin ditempeli plang sesuai aturan.

"Ini untuk efek jera dan sanksi sosial," tegasnya.

Juru bicara Satgas Covid Banyuwangi Amir Hidayat memastikan, penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi.

"Saat ditertibkan, ada beberapa yang mengurus izin, sisanya belum," tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi ini.

Sebelumnya, Satgas sudah memberikan teguran terkait jasa rapid yang terus menjamur. Total 45 jasa rapid membuka layanan di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dari jumlah ini, hanya 3 yang mengantongi izin. Setelah dilakukan pembinaan, belasan jasa rapid mulai mengurus rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

"Tapi, masih ada yang belum mengurus rekomendasi. Tentunya, ini yang harus ditertibkan," tegasnya. (Happy Oktavia/rey)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral