- wawan sugiarto
Terungkap Motif Pembacokan Pria Paruh Baya di Lumajang, Tersangka: Dia Pemicu Perceraian Rumah Tanggaku
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan ini adalah dendam.
“Sejauh ini motifnya adalah dendam tersangka terhadap korban, yang telah dianggap telah menjadi pemicu perceraian tersangka dengan istrinya. Namun kita masih terus melakukan pendalaman,” ujar Rofik.
Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam, dua unit motor milik korban dan tersangka.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga dan pengguna jalan di sekitar lahan tebu Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, digemparkan dengan penemuan pria paruh baya dengan luka bacok di bagian lengan kanan hingga nyaris putus. Korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat kehabisan darah. (wso/far)