Sumber :
- tvone - zainal azhari
Lewati Masa Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya Dideportasi
Menikah di Surabaya AA (41 tahun) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan harus rela dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya
Kamis, 3 Februari 2022 - 07:15 WIB
Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (Zainal Azhari/rey)