news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lewati masa izin tinggal WNA asal Pakistan yang tinggal di Surabaya dideportasi.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Lewati Masa Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan di Surabaya Dideportasi

Menikah di Surabaya AA (41 tahun) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan harus rela dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya
Kamis, 3 Februari 2022 - 07:15 WIB
Editor :

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (Zainal Azhari/rey)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral