kasus penganiayaan bocah.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Update Kasus Penganiayaan, Publik Tuntut Proses Hukum terhadap Oknum Bidan di Nganjuk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun oleh oknum bidan di wilayah Nganjuk, terus memanas. Pelapor yang merupakan ibu asuh korban, mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tuntutan ini dilontarkan setelah ibu asuh korban merasa bahwa hingga kini penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Insiden tersebut terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu 29 September lalu. Bocah perempuan berinsial MN (7) mengalami luka lebam pada wajah dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial S yang merupakan ibu angkat korban.

Pelapor bernama Marmi (49) yang juga merupakan pengasuh korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.

“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Marmi, saat di konfirmasi tvOnenews.com, Selasa (8/10).

"Jadi, tidak kata mediasi, proses hukum terhadap oknum bidan tetap ditegakkan, agar tidak terjadi hal serupa kepada orang lain. Selain itu, mereka meminta agar instansi terkait turut memeriksa kredibilitas dan izin praktik oknum bidan tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan ditutup-tutupi. Ini menyangkut hak anak sebagai korban kekerasan dan pelanggaran hukum. Kami mendesak agar penyidikan dilakukan dengan transparan dan profesional,” tambah Marmi.

Sementara terkait isu adanya mediasi antara pelapor dengan pelaku, Marmi membantah.

“Mediasi itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan mediasi, soal kasus penganiyaan yang dilakukan oknum bidan tersebut," jelas Marmi.

Lebih lanjut Marmi menjelaskan, kalau mediasi atau mencabut laporan tidak pernah saya lakukan, kalau pernyataan terkait hak asuh anak itu benar, dan itu saya lakukan di hadapan aparat berwenang, termasuk kepala desa.

"Sekali lagi, tidak ada mediasi atau mencabut laporan, yang terpenting saya bisa mengasuh korban dan korban bisa terhindar atau jauh dari oknum bidan, untuk proses hukum terhadap pelaku harus berlanjut," tegas Marmi.

Di tempat terpisah Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Nganjuk, Kundariana mengungkapkan, jika dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang oknum bidan terhadap bocah perempuan yang kabarnya sebagai anak angkatnya itu benar. Kami dari organisasi jelas menjatuhkan sanksi dari yang ringan hingga sanksi paling berat.

"Sanksinya bervariatif sesuai pelanggaran yang dilakukan seorang bidan," jelas Kundariana.

"Untuk menjatuhkan sanksi, kita sebagai organisasi, terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam, yang sesuai pelanggaran yang di lakukan seorang bidan," tambah Kundariani.

"Namun, untuk sementara praktik dan aktivitasnya ibu Sunik, kita hentikan, agar ibu Sunik, bisa menenangkan diri dulu,"ujar Kundariani.

Kalau soal kasus hukumnya menurut Ketua IBI Nganjuk, itu bukan kewenangan organisasi, kalau organisasi menangani pada masalah profesinya, yaitu memberikan edukasi terhadap ibu Sunik dan mengembalikan marwah ke bidanannya.

"Jadi, mohon maaf, kalau kasus hukumnya Ibu Sunik, jika benar dan terbukti biar ditangani aparat hukum yang berwenang, bukan kewenangan organisasi," pungkas Kundariani. (kso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral