Plt Bupati Gresik, Aminatun Habibah.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Tekan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting, Dinkes Gresik Ajak Komunitas Wartawan Edukasi Masyarakat

Senin, 30 September 2024 - 20:24 WIB

Aminatun juga meminta petugas Puskesmas, baik kepala UPT, perawat untuk turun lakukan sosialisasi, pendampingan kepada masyarakat untuk mencegah dan mengurangi AKI, AKB, dan stunting

Kabid Kesmas Dinkes Gresik, Anik Luthfiyah, menuturkan, jumlah kematian ibu mencapai 89,76 persen atau 18 orang pada 2022, dan naik menjadi 99,38 persen atau 20 orang selama tahun lalu. Sedangkan jumlah kematian bayi dari yang semula 83 bayi atau 4,18 persen dengan angka lahir hidup (ALH) sebanyak 20.053 pada 2022, naik menjadi 97 bayi atau 4,82 dengan angka lahir hidup sebanyak 20.124 selama 2023.

"Penyebab utama kematian ibu adalah eklampsia dan preeklamsia, sementara faktor lainnya seperti jantung, diabet, dan lainnya. Sementara penyebab kematian bayi antara lain Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dan asfiksia. Selain itu, juga diakibatkan keluarga bawaan, sepsis, peneumonia, diare, dan lainnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, preeklamsia adalah komplikasi kehamilan berpotensi berbahaya yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan kadar protein tinggi dalam urine atau istilah awamnya keracunan kehamilan. Sedangkan BBLR ini bisa disebabkan beberapa faktor, seperti genetika, konsumsi makanan junk food, kehamilan terlalu dini, prematur, serta preeklamsia

Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik, dr Mukhibatul Khusnah, menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menekan angka AKI, AKB dan stunting, seperti mengajak ibu hamil untuk memeriksa kandungan difasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai usia kehamilan trimester dengan ANC terstandar (10T).

"Untuk memitigasi kasus tersebut bisa dimulai sejak seorang perempuan menjadi calon pengantin yang diwajibkan memeriksakan diri atau konsul kesehatan agar terbebas dari anemia, dan penyakit lainnya,” ujarnya.

Bagi ibu hamil bisa melakukan K6 yakni kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk mendapatkan pelayanan antenatal terpadu, dan komprehensif sesuai standar, selama kehamilannya minimal 6 kali dengan distribusi waktu: 1 kali pada trimester ke-1 (0-12 minggu), 2 kali pada trimester ke-2 (>12 minggu-24 minggu), dan 3 kali pada trimester ke-3 (>24 minggu sampai kelahirannya).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral