news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di PN Jombang, Jawa Timur, secara daring, Kamis (27/1/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Tanpa Kuasa Hukum

opir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
Kamis, 27 Januari 2022 - 16:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, Jawa Timur - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan. Hal itu juga langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis.

Bambang Setiawan juga menambahkan, pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang nya.

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," kata dia.

Bambang juga mengungkapkan, dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.

Ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Saat sidang, sopir Vanessa Angel tersebut memang tidak ke PN Kabupaten Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang. Walaupun daring, ia pun tetap mengenakan masker.

Sidang tersebut juga digelar terbuka. Namun, tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral