Ayuk, Pelaku Pembunuhan Terhadap Pelajar SMP dengan Kopi Beracun Sianida.
Sumber :
  • agus wibowo

Ayuk, Pelaku Pembunuhan Terhadap Pelajar SMP dengan Kopi Beracun Sianida 

Selasa, 10 September 2024 - 15:10 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Isak tangis keluarga mengiringi pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida yang menewaskan siswa sekolah menengah pertama asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Ardian menyatakan, bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/9/24) pagi.

Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak, " kata penasehat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Sementara pascapembacaan vonis hakim, pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim. Sambil menitikkan air mata, Sukatmini, ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima. 

"Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral