Polemik lahan Desa Pakel.
Sumber :
  • Tim tvone - happy oktavia

Pertegas Status Lahan Berpolemik Desa Pakel, Ini Penjelasan Timdu Pemkab Banyuwangi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:12 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Progres penyelesaian lahan berpolemik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, mendekati titik terang. Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi turun menemui warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (30/8). Agendanya, memberikan sosialisasi terkait status lahan yang berpolemik di desa setempat.

Ada sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel yang hadir di acara pertemuan tersebut. Dari Timdu hadir Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono. Termasuk, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.

Di hadapan warga, Timdu memaparkan terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda. Mulai Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 ini berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam surat yang diteken 16 Agustus 2024 ini meminta warga yang tidak berkepentingan keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Surat Timdu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.

"Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto.

Pihaknya juga mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Usulan itu akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicarikan solusi.

“Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan.

Sementara itu, warga justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Versi warga, persoalan lahan di Pakel bukanlah konflik sosial. Namun, konflik pertanahan. Sehingga, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.

Pihaknya meminta surat Timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga minta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga.

“Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun. (hoa/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral