Pihak penyalur mengganti beras tak layak pada warga Morowudi.
Sumber :
  • tvone - habib

Beras Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Jumat, 21 Januari 2022 - 09:56 WIB

Menanggapi terbuktinya adanya kasus bantuan BPNT "makanan ayam dan bebek" aktifis IDR (informasi dari rakyat) Choirul Anam menyayangkan jika pihak penyelur hanya meminta maaf dan mengganti beras yang tak layak tanpa adanya sanksi apapun.

"Aparat penegak hukum bisa bertindak jika pihak penyalur terbukti dengan sengaja mengurangi kwalitas maupun menyunat porsi bantuan BPNT yang telah ditetapkan pemerintah untuk warga penerima manfaat," ujar Anam.

Ditambahkan, jika ulah para penyalur nakal itu bisa disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya kalau pihak penyalur mengkorupsi bantuan pemerintah, bisa terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Aktifis berkepala plontos itu.

Seperti dikabarkan sebelumnya, laporan penyalahgunaan penyaluran BPNT bagi warga penerima manfaat sudah terjadi 2 kali pada KPM di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Pertama pada bulan November yang diterimakan pada bulan Desember 2021, dan Desember 20221 diterimakan pada bulan Januari 2022. Tapi, korban baru berani lapor pada bulan Januari 2022. (M. Habib/rey)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral