- tim tvone - kasianto
KPU Nganjuk Gandeng Insan Pers Sampaikan Hasil Coklit dan Tahapan Pemutakhiran Data ke Publik
Nganjuk, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggandeng insan pers untuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Nganjuk, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan media massa lokal dan nasional.
Ketua KPU Nganjuk Arfi Musthofa menyatakan, bahwa kolaborasi dengan insan pers merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih.
"Media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang," ujar Arfi.
Proses coklit yang dilakukan selama satu bulan mencakup verifikasi dan validasi data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam proses ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan keakuratan data.
Hasilnya, KPU Nganjuk berhasil memperbarui data pemilih dengan penambahan pemilih baru serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Adapun proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Hasil coklit yang dilaksanakan oleh 3180 orang Pantarlih/PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tersebar di 1599 TPS pada 284 desa/kelurahan, 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa di hadapan awak media menyampaikan, dari hasil ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno secara berjenjang di masing-masing PPS antara tgl 1-3 Agustus, dilanjutkan di tingkat PPK antara tgl 5-7 Agustus 2024 dan di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 Agustus 2024.
“Pada masa Pelaksanaan Coklit, di Kabupaten Nganjuk mencocokan sebanyak 860.103 data pemilih. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih yang datanya sesuai saat di coklit adalah sebanyak 663.609 pemilih, pemilih baru sebanyak 178.194 pemilih, pemilih ubah sebanyak 15.130, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 181.367 pemilih,"imbuh Arfi.
Lebih lanjut Arfi Musthofa menambahkan, bahwa pemilih ubah adalah pemilih yang datanya ada, namun ada kesalahan data sebelumnya, sehingga disesuaikan datanya. Sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada delapan kategori yaitu 12.417 pemilih meninggal, 208 pemilih ganda, 10 pemilih dibawah umur, 1757 pemilih pindah domisili.