Pelaku sindikat pencurian mobil.
Sumber :
  • wawan sugiarto

Modus Pinjam Lalu Gandakan Kunci, Pria di Lumajang Gasak Belasan Mobil Milik Teman

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:33 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Awalnya, petugas berhasil menangkap RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, atas serangkaian tindak pidana pencurian sedikitnya 14 unit mobil, yang lantas dijual kepada N dan S, warga Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri pada Rabu (24/7/2024) malam.

Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.

"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri mobil korban lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.

Begitu mobil korban tampak terparkir di halaman atau tempat yang sepi, tersangka langsung menggunakan kunci duplikat itu untuk membawa kabur mobil.

"Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur," tambahnya.

Mobil curian itu lantas dijual oleh tersangka kepada N dan S yang berada di Kabupaten Bondowoso dengan harga rata-rata Rp20 juta.

"Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali," jelasnya.

Ketiganya, kini sudah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti enam unit mobil hasil curian.

RD diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, N dan S diancam dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral