news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Hufron.
Sumber :
  • sandi irwanto

Pakar Hukum: Mestinya Ada Pasal Penganiayaan dan Kelalaian yang Jerat Ronald Terdakwa Pembunuhan yang Diputus Bebas Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, Hufron menjelasnya soal pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang. Di situ harus bisa membuktikan soal terjadi pukulan, terjadi hantaman, misalkan dorongan yang dari situ muncul luka-luka yang itu berujung kepada penyebab kematian.

“Menurut saya dua pasal yang terkait dengan penganiayaan sebabkan matinya orang dan kelalaian menyebabkan matinya orang, itu memang harusnya bisa didalami lebih jauh berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti visum di CCTV maupun di autopsi,” pungkasnya (msi/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral