Sahlan Azwar, praktisi hukum di Surabaya.
Sumber :
  • Sandi irwanto

Praktisi Hukum Prihatin Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini, Polisi Diminta Autopsi Ulang

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:39 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Praktisi hukum di Kota Surabaya merasa prihatin atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur atas kasus pembunuhan.

Keprihatinan ini disampaikan praktisi hukum Sahlan Azwar. Menurutnya, hakim memvonis bebas terdakwa pembunuhan ini tidak lepas dari peran jaksa penuntut umum yang menghadirkan barang bukti tidak kuat. 

Selain itu, penyidik dalam hal ini polisi juga tidak memberikan barang bukti kuat kepada jaksa. Karena itu dirinya meminta tidak hanya hakim yang diperiksa oleh komisi yudisial. Melainkan, jaksa dan polisi juga harus diperiksa oleh instansinya masing-masing.

“Apalagi di jaman sekarang cukup canggih, CCTV ada, semuanya ada. Mestinya gampang sekali untuk diungkap oleh aparat penegak hukum. Saya cukup menyangkan seluruh aparat hukum terkait ini, kenapa begitu kurang bagusnya mengungkap kasus ini, sehingga terjadi kesimpangsiuran,” ungkap Sahlan dengan nada kecewa.

Menurut Sahlan, jika ingin mendalami lebih detail kasus ini, dirinya menyampaikan semua yang terkait dengan kasus (putusan bebas) ini harus diperiksa.  

“Keyakinan saya karena ya banyak sekali desain-desain kasus. Sebetulnya desain-desain kasusnya itu munucul dari penyidikan terus penyelidikan, nanti di kejaksaan sampai di hakim.  Kalau ingin menuduh sebuah kasus bebas misalnya, ya dari bawah sampai ke atas,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya meminta  untuk kasasi nanti, jaksa dan penyidik (polisi) untuk melakukan autopsi ulang kepada korban pembunuhan, karena autopsi sebelumnya dinilai meragukan. Autopsi ulang ini untuk meyakinkan hakim mahkamah agung jika korban tewas karena dianiaya, bukan karena minuman keras karena di lambung korban ditemukan alkohol.

"Kalau memang kasus ini dibuka secara gamblang secara detail, maka perlu dilakukan autopsi ulang. Jadi kalau ingin dibuka kasus ini, ya silakan kembali diajukan untuk autopsi ulang. Jika perlu pengacara yang bersangkutan yang meminta kepada kepolisian, kejaksaan dan hakim untuk dilakukan autopsi ulang pada jenazah korban supaya kelihatan dengan betul-betul, apakah benar meninggalnya karena alkohol atau meninggalnya karena kasus kekerasan," paparnya. 

Jadi, Sahlan berpendapat, kalau memang hasil CCTV, saksi begitu juga barang bukti yang ditemukan hasilnya diragukan, mestinya hasil autopsi itu dilakukan kembali. 

"Dalam beberapa hari ini kita melihat banyak sekali kebobrokan dari penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan maupun dari pengadilan. Nah, ini momentum untuk memperbaiki. Mari kita sama-sama mengawal kasus ini supaya betul-betul nanti fakta-fakta dan rasa keadilan itu tercipta kepada para pihak," pungkasnya. (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral