Sumber :
- tvOne - sandi irwanto
Kenaikan Pungutan Retribusi Kebersihan, Pihak PDAM Surabaya Arahkan ke DLH yang Berwenang, Ini Alasannya
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:03 WIB
“Jadi kami hanya pelaksana sesuai Perda Pemkot Surabaya. Untuk besaran nilai dan pengelolaannya adalah kewenangan DLH pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Kharis.
“Jadi dana tersebut (pungutan retribusi kebersihan) sepenuhnya DLH dan Pemkot Surabaya yang mengelola, bukan PDAM,” tandasnya. (msi/gol)