Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Oknum TNI AL yang Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:03 WIB

“Padahal sesuai peraturan yang berlaku, anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali dan inkrah, harus diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan," ucapnya .

"Saya juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan, jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL," pungkasnya. (khu/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral