Sumber :
- tvOne - khumaidi
Oknum TNI AL yang Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:03 WIB
“Padahal sesuai peraturan yang berlaku, anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali dan inkrah, harus diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan," ucapnya .
"Saya juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan, jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL," pungkasnya. (khu/gol)