Oknum TNI Ditahan di Subdenpom V/2-3 Usai Curi Motor dan Sepatu di Lamongan.
Sumber :
  • mohammad mahrus

Oknum TNI Ditahan di Subdenpom V/2-3 Usai Curi Motor dan Sepatu di Lamongan

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:13 WIB

Lamongan, tvOnenews.com - Diduga desersi, oknum anggota TNI AD berinisial (VA) (28), Distrik Mopahbaru, Kota Merauke, Papua sementara harus menginap di sel tahanan Subdenpom V/2-3 Lamongan setelah terduga melakukan pencurian sepeda motor, tiga buah BPKB dan sepasang sepatu milik Budi Wiyono (61) warga Dusun Polaman, Desa/Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nurcahya, bahwa pada Rabu kemarin sekira pukul 05.30 WIB telah terjadi pencurian di rumah korban yang kehilangan sepeda motor Honda GL 200 bernopol S 4281 RC beserta tiga buah BPKB dan sepasang sepatu warna hitam putih.

"Iya benar, korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bluluk guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Andi, Jumat (5/7/2024).

Kemudian, lanjut Ipda Andi, petugas telah mendapat informasi bahwa barang bukti berupa sepeda curian tersebut, berada di luar kota tepatnya di salah satu bengkel di Desa Kendung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Petugas langsung melakukan cek ke lokasi bengkel dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku.

"Petugas Polsek Bluluk dan Piket Koramil berkoordinasi dengan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan selanjutnya mengamankan pelaku Verdika Ardiansyah di Dusun Godok, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan.

Menurut pengakuan pelaku, Andi menceritakan. Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah masuk rumah korban sekira pukul 23.30 WIB dengan cara menaiki rumah lewat atas genting dan masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor dan tiga buah BPKB dan sepasang sepatu milik korban.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral