Sumber :
- tim tvone - wawan sugiarto
Update, Oknum Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Seijin Wali, Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 3 Juli 2024 - 17:04 WIB
"Tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi. Kita akan lakukan penanganan ini secara tuntas dan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis dibawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Usai orang tua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024. (wso/hen)