kasus oknum pengasuh ponpes nikahi anak dibawah umur.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Update, Oknum Pengasuh Ponpes yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Seijin Wali, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:04 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Ponpes HBM di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, kini tengah menjalani penahanan di Satreskrim Polres Lumajang, setelah statusnya sebagai saksi telah ditingkatkan sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/7).  

"Tersangka (Erik) sudah kita tahan sejak kemarin (2/7). Kita terus melakukan penyidikan sebelum tersangka kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Rofik. 

Rofik juga menyatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka Muhammad Erik akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. 

Sementara itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terkait informasi yang berkembang di media sosial akhir-akhir ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral