Hari Bhayangkara, Bupati Ipuk Dukung Polresta Banyuwangi Selesaikan Konflik Sosial di Pakel.
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Hari Bhayangkara, Bupati Ipuk Dukung Penuh Polresta Banyuwangi Selesaikan Konflik Sosial di Pakel

Senin, 1 Juli 2024 - 13:55 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan siap mendukung penuh upaya Polresta Banyuwangi mewujudkan perdamaian konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Ipuk kepada wartawan usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Taman Blambangan, Senin (1/7). 

Menurut Ipuk, dukungan ini sebagai bagian sinergi antara Pemkab dan Polresta Banyuwangi. Selama ini, polemik di Pakel menjadi pekerjaan rumah yang cukup lama.

“Pakel ini menjadi PR, masalah lama. Nanti kolaborasi dengan Polresta akan mempermudah penyelesaian. Yang kemarin sulit, perlahan-lahan terurai,” kata Bupati Ipuk.

Ipuk juga memuji semangat Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono dalam mendorong penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel.

“Kami dukung penuh apa yang dilakukan Kapolresta dan jajaran TNI. Terutama pengamanan dan sosialisasi yang membuat warga Pakel merasa aman,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi melakukan upaya perdamaian di Desa Pakel. Salah satunya, mendorong pemberian tali asih dari perkebunan PT Bumisari ke warga. 

Terhitung sejak April lalu, sekitar 1000 warga sudah menerima tali asih dari perkebunan swasta itu. Polresta juga membuka dialog bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status tanah negara yang menjadi polemik warga.

Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara seluas 225 hektar yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. Bumisari. 

Sekelompok warga mengklaim tanah tersebut atas dasar akta 1929 di zaman Belanda. Dalam akta itu disebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Namun, hingga kemerdekaan, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Inilah yang membuat adanya polemik status tanah hingga sekarang. (hoa/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral