Ponpes Al Mahdiy Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Dugaan Pelecehan Terhadap Santri di Ponpes Al Mahdiy Sidoarjo, Polisi Akan Segera Periksa Terlapor

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:54 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com – Tanggapi dugaan kasus tindak asusila terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Mahdiy Pagerwojo, Kecamatan Buduran Sidoarjo, pihak kepolisian langsung melakukan penanganan dan menaikkan status menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo saat ini sedang menangani adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di salah satu lembaga pendidikan yang berada di Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Terhadap kasus tersebut saat ini proses dan status perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ucapnya.

Polisi bakal memanggil pemilik Ponpes Al-Mahdiy, Sidoarjo, Hidayatullah, usai dilaporkan perkara dugaan pelecehan seksual kepada salah satu santrinya. Kompol Agus melanjutkan saat ini penyidik unit PPA sedang melengkapi alat bukti, termasuk dari terlapor yang diagendakan pemanggilan pada Minggu depan.

"Saat ini ada satu yang dilaporkan. Kita sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk juga dari ahli sudah kita minta keterangan untuk melengkapi alat bukti yang kita butuhkan," terangnya.

Agus juga menegaskan bahwa laporan tidak terhenti begitu saja, namun lebih ke tim penyidik yang berhati-hati dan cermat untuk bisa mendapatkan kesimpulan yang didukung metode ilmiah.

"Tidak hanya berdasarkan asumsi, namun betul-betul berdasarkan fakta penyidikan dan tentunya kami sangat atensi dan memperhatikan betul situasi lapangan terhadap kelanjutan kasus ini, dan secepatnya kita berikan informasi lebih lanjut terhadap proses ini selanjutnya," tegas Agus.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pendampingan terhadap korban oleh unit PPA dilakukan dengan menjalin kerjasama antara stakeholder diantaranya unit PPA dari UPTD P2TP2A, Dinas Sosial dan psikolog. (khu/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral