KPU Jombang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih.
Sumber :
  • Tim tvone - umar sanusi

Pilkada semakin Dekat, KPU Jombang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih, Ini Syaratnya

Minggu, 16 Juni 2024 - 21:02 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Pelaksanaan pilkada Kabupaten Jombang semakin dekat. Segala persiapan telah dilakukan KPU Jombang, diantaranya mempersiapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Data tersebut akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang akan berlangsung November 2024 mendatang.

"Makanya harus kita siapkan dengan benar dan akurat," terang Ayatulloh Khumaini Divisi Parmas dan SDM KPU Jombang, Minggu (16/6).

Untuk mendapatkan petugas yang akan mendata seluruh pemilih, kata Ayatulloh, pihaknya telah membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pilkada 2024 melalui pantarlih. 

Dijelaskan, pendaftaran calon Pantarlih diawali dengan pengumuman yang berlangsung 13-17 Juni 2024. Dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024 dan penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024.

"Untuk pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada tanggal 23 Juni 2024. Yang dinyatakan lolos seleksi akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024. Pantarlih ini masa kerjanya satu bulan, 24 Juni hinga 25 Juli 2024," papar Ayatulloh Khumaini.

Sedangkan syarat petugas Pantarlih, diantaranya:

(1) Warga Negara Indonesia (WNI)

(2). Berusia paling rendah 17 tahun

(3). Berdomisili dalam wilayah kerja

(4). Mampu secara jasmani dan rohani

(5). Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

(6). Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Bagi warga yang berminat juga harus menyiapkan dokumen Pendaftaran, di antaranya :

(1). Pas Foto 4×6

(2). Fotocopy KTP

(3). Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup

(4). Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik

(5). Fotocopy Ijazah Terakhir

(6). Surat pernyataan bagi yang tidak politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai Politik.

"Pengumuman dibukanya pendaftaran calon pantarlih ini bisa dilihat langsung ke KPU atau PPK di kecamatan. Atau dibanyak tempat yang lain karena kita sebar secara luas. Pendaftaran di Kantor PPS sesuai dengan domisili," pungkas Ayatulloh Khumaini. (usi/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral