- tim tvone - sandi irwanto
Kecanduan Miras, Seorang Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Usai Viral di Medsos
Surabaya,tvOnenews.com – Gara-gara kecanduan minuman keras (miras), seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian motor hingga 31 kali di berbagai wilayah di Kota Surabaya. Pelaku tertangkap lantaran salah satu aksinya di kawasan Jalan Kapasan Surabaya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Aksi Ikhsan Jaelani (IJ), warga Dusun Kobengan, Madura, yang terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Kapasan Surabaya ini, cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, dia datang dengan dibonceng motor oleh temannya, langsung melakukan aksi pencurian motor yang diparkir di toko kain. Tak butuh waktu lama, hanya satu menit ia berhasil merusak tempat kunci motor dan membawanya kabur.
Rekaman CCTV kemudian diunggah di media sosial dan viral inilah, lantas petugas Polsek Simokerto berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemuda berusia 32 tahun tersebut. Residivis curanmor ini berhasil diringkus saat kembali beraksi di kawasan Jalan Tambak Bening Surabaya.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Mohammad Irfan menegaskan, penangkapan ini bermula saat pelaku bersama temannya hendak melakukan aksinya di kawasan Jalan Tambak Bening, namun kepergok pemiliknya. Korban pun meneriakinya maling. Teriakan ini membuat pelaku kabur dan dikejar warga.
“Saat pelaku kabur inilah ada anggota kami yang sedang patroli kring serse. Kami pun ikut mengejar pelaku dan akhirnya berhasil menangkap. Namun satu pelaku berhasil kabur dan menjadi DPO,” ungkap Kompol Moh Irfam.
“Setelah tertangkapo, kami melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan barang bukti kunci leter T, yang sempat disembunyikan pelaku di dalam celananya. Kami pun menggelandangnya ke mapolsek,” ujarnya.
“Setelah dilakukan interogasi serta pencocokan terhadap laporan polisi terkait pencurian sepeda motor, tersangka Ikhsan Jaelani rupanya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi tersangka Ikhsan mengaku nekat melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan minuman keras. Bahkan dalam satu minggu dirinya bisa melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali.
“Hasilnya buat beli baju dan minum-minuman keras, Pak. Usai menjual motor hasilnya sering saya gunakan untuk pesta miras bersama dengan teman-teman,” ungkap Ikhsan.
Kepada polisi, residivis curnamor ini mengaku motor hasil curian tersebut langsung dijual ke daerah Sampang, Madura, dengan harga sekitar 2 sampai 2,5 juta per unitnya.
“Biasanya setelah berhasil mencuri motor langsung kami bawa ke Madura. Kami menjualnya kepada seseorang. Kalau motornya di atas tahun 2021 bisa laku antara 2,5 juta sampai 3 juta, lihat kondisi motornya juga,” terang Ikhsan.
Usai mengungkap kasus curanmor ini, Polsek Simokerto Surabaya juga langsung mengembalikan barang bukti motor hasil curian yang dilakukan Ikhsan Jaelani kepada pemiliknya. Pemilik motor pun merasa senang. (msi/hen)