Tersangka pemalsuan produksi Minyakita.
Sumber :
  • edi cahyono

Produksi Minyak Goreng Ilegal di Wajak Terungkap, Tersangka dalam Sebulan Meraup Keuntungan Rp357 Juta

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:37 WIB

Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Malang mengungkap industri yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita palsu. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.

Gandha mengatakan pengecekan ke pasar itu merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto. Dia mengatakan Kapolri dan Kapolda Jatim selalu mengingatkan pentingnya mengawal ketersediaan bahan pokok dari produksi hingga distribusi.

"Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat," ujar Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Gandha mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan ke pasar, para pedagang dan konsumen mengeluhkan isi minyak goreng di dalam botol dengan stiker 'Minyakita' tak sesuai dengan tulisan yang tertera di kemasan. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan home industry yang memproduksi Minyakita palsu itu.

Pada Jumat (31/5) sekitar jam 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19 RT 01 RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Kemudian Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut dan benar di tempat tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol," ujarnya.

Dia mengatakan, petugas juga menangkap tangan pihak home industry yang hendak melakukan pengiriman Minyakita palsu itu ke Sidoarjo. Dia mengatakan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Malang.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M).

Dia mengatakan Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu. Sementara, Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan 'MINYAK KITA dikemas oleh CV. SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738'.

Polisi kemudian melakukan pengujian isi botol Minyakita palsu itu ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malang. Hasilnya, jumlah minyak goreng di dalam botol Minyakita palsu itu tak sesuai dengan label yang tertulis.

Spesifikasi produk yang ada pada Minyak Goreng merek 'MINYAK KITA' dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan (menggunakan nomor BPOM milik orang lain). Kemudian dalam kemasan botol berstiker Minyak Kita bertulisan kemasan satu liter atau 1.000 ml, namun setelah di cek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang didapatkan isi yang tidak sesuai dengan Kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml," ujar Gandha.

Gandha mengatakan, salah satu tersangka bisa mendapat Rp357 juta per bulan dari menjual Minyakita palsu itu.

Lanjut kata Gandha,  para tersangka menjual Minyakita palsu itu dengan harga Rp15 ribu per botol yang isinya tak sampai satu liter. Padahal harga minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli para tersangka dengan harga Rp12.500 per liter.

"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp36 juta sampai dengan Rp50 juta per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp286 juta sampai dengan Rp357,5 juta," tandasnya.

Polisi pun telah menyita 7.836 botol minyak goreng yang hendak diedarkan para tersangka beserta sejumlah alat produksi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 Pasal 44 tentang Perubahan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral