Juleha Jatim bagikan tips pemotongan hewan kurban.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Juleha Jatim Bagikan Tips Metode Pemotongan Hewan Kurban yang Halal dan Sehat Layak Konsumsi

Senin, 10 Juni 2024 - 16:21 WIB

Keempat, dalam proses pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan halal. Proses penyembelihan seorang Juleha harus mengucapkan niat kepada Allah Swt, harus dapat memastikan masih ada tanda kehidupan ketika hewan akan disembelih. Tiga saluran harus terputus, diantaranya saluran makan (esofagus), saluran nafas (trakea), serta pembuluh darah kiri dan kanan masing-masing terdapat saluran vena dan arteri, yang harus terputus sempurna dengan satu kali sayatan.

Kelima, proses penyimpanan dan distribusi harus sesuai syari’at agar terhindar dari kontaminasi hewan atau bahan yang haram dan juga bahan yang mengandung Najis. 

Semua persyaratan standar ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan sudah dituangkan dalam SNI Pemotongan Halal baik untuk ternak Ruminansia maupun Unggas (SNI 99002 : 2016 & SNI 99003 : 2018).

“Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya. Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH, tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,” tambah Hanief.

Aturan tersebut menerangkan secara detail kebutuhan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksaanaan kurban. Seperti pada Pasal 13 yang menerangkan bahwa dalam proses pemotongan hewan kurban perlu adanya fasilitas penerimaan hewan, pengistirahatan, penyembelihan hewan, penanganan daging, penanganan jeroan, dan penanganan limbah. (zaz/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral