- tim tvone - syamsul huda
Polda Jatim Bekuk Pembuat Ratusan Situs Porno, Muat Ribuan Video Anak Di Bawah Umur
Surabaya, tvOnenews.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus AAS (30), asal Malang, pelaku pembuat dan pengelola website bermuatan konten pornografi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, pelaku tersebut membuat dan mengelola website total ada 280 website. Dari website tersebut, tersangka memuat puluhan ribu konten video porno, 3000 video diantaranya memuat video anak di bawah umur.
Dari aksi yang dilakukan sejak tahun 2020 ini, pelaku berhasil meraup keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi 1 miliar rupiah yang dia dapatkan," kata Luthfie.
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, tersangka diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di rumahnya.
Terkait konten, ia mengatakan sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Dari pengajuan tersangka, video ini didapat dari website porno lain, baik melalui situs porno luar negeri ataupun dari platform media sosial.
"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," jelas AKBP Charles Tampubolon, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (sha/hen)