Magicom yang dibawa jemaah calon haji.
Sumber :
  • sandi irwanto

Bawa Magicom dan Water Heater, Koper Jemaah Calon Haji Dibongkar Petugas

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:05 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Dua buah magicom dan dua water heater disita petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Embarkasi Surabaya dari koper jemaah haji asal Jombang. Meski telah dilarang, namun jemaah calon haji masih nekat membawa, bahkah salah satu water heater ditemukan di koper petugas kloter.

Petugas PPIH daerah Jombang mengamankam dua buah magicom dan water heater dari koper jemaah haji 65 asal Jombang di Embarkasi Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Petugas tersebut langsung membawa dua magicom dan water heater dari dalam koper jemaah haji.

Awalnya, dua magicom dan water heater ini diketahui oleh petugas bea dan cukai, saat pemeriksaan koper di mesin x ray. Koper jemaah calon haji ini kemudian dipisahkan dengan koper lainnya, dan diperiksa bersama jemaah pemilik koper.

“Saat itulah didapatkan magicom dan water heater di dalam koper yang bersangkutan. Barang-barang tersebut diamankan karena dilarang digunakan di Tanah Suci,” ungkap salah seorang petugas PPIH.

Petugas PPIH bernama Mustain terserbut mengaku, sebelumnya pihaknya telah memberikan pengarahan kepada jemaah calon haji agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.

“Namun kenyataannya masih saja ada yang membawa barang-barang yang dilarang, yaa seperti ini magicom dan water heater ini,” ujarnya.

Menurutnya, jemaah  calon haji sengaja membawa alat masak sendiri untuk membuat makanan sesuai dengan seleranya. Padahal selama di Tanah Suci, jemaah sudah mendapatkan makan tiga kali sehari.

“Hal ini sudah kami jelaskan berulang kali kepada para jemaah haji. Namun mereka tetap saja ada yang membawa barang yang dilarang,” katanya.

Meski masih ada saja cuma yang membawa barang-barang yang dianggap dilarang dalam penerbangan, barang-barang yang dilarang digunakan di Tanah Suci dan barang-barang yang tak ada hubungannya dengan ibadah haji, beserta barang-barang yang boleh dibawa tetapi dalam batasan jumlah tertentu. (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral