Bandara Juanda resmi akhiri Posko Angkutan Udara Nataru.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Awali Tahun 2022, Bandara Juanda Resmi Akhiri Posko Angkutan Udara Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Kamis, 6 Januari 2022 - 15:20 WIB

“Angka ini memang tidak sebaik tahun lalu karena sepanjang tahun 2021 ini kita masih menghadapi situasi pandemi, sementara pada triwulan I tahun 2020 trafik penumpang dan pesawat masih berjalan normal karena kasus aktif pertama Covid-19 baru ditemukan di Bulan April dan dampak pandemi baru mulai terasa di bulan-bulan berikutnya,” jelas Sisyani.

Sisyani menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 operasional Bandar Udara Internasional Juanda masih didominasi oleh penerbangan domestik, dikarenakan penerbangan internasional masih dilakukan secara terbatas. Untuk pergerakan jumlah pesawat di tahun 2021, tercatat mencapai 55.942 pergerakan. Untuk jumlah kargo tahun 2021 mencapai 70.244.407 kg dengan mayoritas produksi general cargo/barang yang tidak memerlukan penanganan khusus sebanyak 55.856.021 kg, live animal (3.335.288 kg), marine product (4.958.833 kg), dan perishable goods/barang yang memerlukan penanganan khusus (2.877.640 kg).

Sisyani menambahkan, kini penerbangan internasional melalui Bandar Udara Internasional Juanda telah kembali dibuka.

“Mulai 1 Januari 2022 Bandara Juanda ditetapkan menjadi entry point penerbangan internasional sesuai SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Sejak pertengahan Desember 2021, seluruh instansi terkait telah berkoordinasi dalam mempersiapkan hal tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya tetap optimis menghadapi tahun 2022.

“Kami tetap optimis bahwa kinerja tahun 2022 akan terus meningkat mengingat aturan penerbangan kembali lagi pada aturan sebelum periode Nataru 2021-2022. Bagi pelaku perjalanan udara melalui Bandara Juanda apabila telah vaksin dosis kedua atau lengkap dapat menggunakan hasil tes negatif swab antigen yang berlaku 1x24 jam, sedangkan untuk yang baru melakukan vaksin dosis 1, maka wajib melengkapi dengan hasil tes negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam,” pungkasnya. (Khumaidi/hen)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral