news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Permohonan Bapaslon Independen.
Sumber :
  • tvOne - dewi rina

Terbukti Silonkada Error, Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Permohonan Bapaslon Independen

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, bapaslon independen Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Bojonegoro, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, bakal pasangan calon (bapaslon) independen Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah dan Nafik Sahal, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan, Rabu (22/5).

Hari ini sidang terbuka dihadiri pemohon tim Nurul Azizah – Nafik Sahal dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro serta belasan warga simpatisan bapaslon. 

Pihak Bawaslu membacakan putusan dan meminta KPU membuka kembali sistem silonkada selama 3×24 jam dan berlaku sejak aplikasi silonkada dibuka kembali oleh termohon.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membacakan salinan putusan tersebut secara terbuka bahwa Bawaslu telah mengabulkan permohonan termohon.

“Dikabulkan, karena itu kan hasil musyawarah tertutup kemarin,” kata Handoko.

Sekadar diketahui, dalam gugatan tersebut pihak permohonan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada input dan upload aplikasi Silon, dimana aplikasi tersebut sering eror dan loading-nya lama. Untuk itu Pemohon meminta kepada KPU untuk kembali membuka aplikasi Silon untuk 3x24 jam.

Sementara itu, pihak Termohon dalam hal ini KPU Bojonegoro mengakui adanya kendala dalam sistem Silon yang betul betul terjadi.

“Artinya kita memerintahkan kepada KPU (Bojonegoro) untuk memfasilitasi. Karena itu kesepakatan,” kata Handoko.

Saat ditanya terkait alat bukti yang diserahkan pihak pemohon, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa alat buktinya telah cukup. Ia juga menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari KPU Bojonegoro telah mengakui adanya eror pada aplikasi Silon KPU.

“Sudah cukup, makanya kami registrasi. Erornya aplikasi jadi alasan utama gugatan Pemohon. Yang membenarkan eror itu kan jawaban KPU, pas kemarin musyawarah tertutup. Karena ini dibenarkan para pihak,” kata Handoko.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menyampaikan bahwa setelah adanya keputusan ini pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

“Hari ini kita segera menggelar rapat pleno, berlima, setelah itu kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Tadi kan sudah disampaikan bahwa ada kalimat untuk memfasilitasi. Jadi kita harus komunikasi juga dengan KPU Provinsi,” kata Fatma Lestari.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral