- tvOne - dimas farik
Gegara Simpan Puluhan Poket Sabu, Pria di Bangkalan Ini Terancam Gagal Nikah
Bangkalan, tvOnenews.com - Abdul Halik, pengedar narkoba asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura yang menyimpan puluhan poket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Sempat tak menemukan narkoba di rumahnya, ternyata pelaku menyembunyikan di lubang bambu penyanggah pohon pisang belakang rumahnya. Di lokasi penyimpanan barang haram, petugas kemudian menemukan puluhan poket barang haram yang sudah siap edar.
Iptu Sarminto Bagus, KBO Satnarkoba Polres Bangkalan mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga bergerak melakukan penangkapan pelaku.
"Dapat informasi, anggota Satnarkoba Bangkalan, melakukan penyelidikan hingga bergerak untuk melakukan pengerebekan pelaku di rumahnya di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura,” tutur Sarminto, Kamis (9/5).
Dari penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang haram yang disimpan disebuah lubang bambu penyanggah pohon pisang, dan setelah dibuka diketahui puluhan poket narkoba.
"Ternyata narkotika ditemukan disimpan di potongan bambu penyanggah pohon pisang. Disana diketahui terdapat lima puluh lima poket narkoba," lanjutnya Iptu Sarminto kepada awak media di Mapolres Bangkalan.
Dikatakan Sarminto, narkotika yang telah dimiliki oleh AK, ia mengaku bahwa barang terlarang tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial IM alias Imron.
"Narkotika itu didapat dari seorang temanya atas nama Imron. Jadi mengambil narkotika selalu berhubungan dengan Imron. dalam satu Minggu sekali barang haram tersebut diambilnya," ucapnya.
Ia mengatakan sebelum pelaku tertangkap, ia telah berencana kurang dari empat hari lagi akan melangsungkan sebuah pernikahan. Namun karena ulahnya pesta pernikahan terancam gagal dilaksanakan.
"Sebelum tertangkap, pelaku diketahui berencana dalam empat hari lagi, ia akan melakukan pernikahan. Jadi untuk pernikahan dibatalkan atau ditunda," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan narkotika berencana akan dibuat modal untuk menikah. Sejumlah barang bukti berupa puluhan poket narkoba dengan total lima puluh poket sabu - sabu, sebuah handphone dan dompet telah diamankan petugas.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang Undang nomor tiga puluh lima tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/gol)