- Antara
Tiga TPS di Trenggalek Gelar Pemungutan Suara Ulang
Trenggalek, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Kecamatan Trenggalek, karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu.
Tiga TPS yang digelar PSU masing-masing di TPS 012 Kelurahan Kelutan, TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 006 Desa Sukosari. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Trenggalek.
Proses coblosan hingga perhitungan suara berlangsung tertib, lancar dan kondusif.
Para pemilih berdatangan ke TPS-TPS digelarnya PSU, kendati tidak seramai saat coblosan serentak 14 Februari 2024.
Namun hal itu terlihat tidak menyurutkan semangat warga untuk menggunakan hak pilihnya di bilik-bilik suara.
"Untuk PSU ini, masing-masing TPS jenis surat suara yang dicoblos berbeda-beda. Menyesuaikan kasus yang ditemukan sebelumnya (oleh Bawaslu) sehingga diputuskan untuk digelar pemungutan suara ulang hari ini," kata Komisioner KPU Trenggalek, Nurhadi di Trenggalek.
Di TPS 017 Kelurahan Kelutan, pemungutan suara ulang dilakukan untuk jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Trenggalek.
Sementara itu, di TPS 012 Kelurahan Sumbergedong, pemungutan suara ulang dilakukan khusus untuk jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan yang terakhir di TPS 006 Desa Sukosari, PSU hanya dilakukan khusus untuk jenis surat suara DPRD Trenggalek.
"Alhamdulillah, partisipasi masyarakat cukup bagus," katanya.
Dia menjelaskan, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
"Ada empat rekomendasi PSU dari Bawaslu Trenggalek, tapi kami memutuskan untuk PSU di tiga TPS, sedangkan untuk TPS 05 Wonoanti dari hasil pleno tidak memenuhi syarat untuk PSU," ujarnya.
Nur Hadi menjelaskan, penyebab PSU TPS 17 Kelurahan Kelutan akibat adanya salah seorang pemilih DPK yang hanya mendapatkan dua kertas suara presiden dan DPD RI, padahal seharusnya mendapatkan lima surat suara lengkap.
"Makanya dilakukan PSU untuk tiga jenis surat suara," katanya.
Di TPS 17 Sumbergedong terdapat empat warga dari luar kota yang mencoblos hanya berbekal KTP Elektronik, padahal mereka tidak mengurus surat pindah memilih.
"Sementara di TPS 06 Sukosari terdapat satu pemilih DPK yang hanya mendapatkan empat surat suara, padahal seharusnya lima surat suara," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam Maskur mengatakan, pihaknya mengerahkan petugas pengawas ke titik-titik digelarnya PSU dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran prosedur dan tata laksana pemungutan maupun perhitungan suara oleh panitia penyelenggara pemungutan suara.
Imam Maskur dan beberapa komisioner Bawaslu juga turun tangan langsung, demi melakukan pengawasan. Hasilnya, PSU berjalan kondusif.
Sebelumnya, Bawaslu Trenggalek mengajukan/merekomendasikan PSU di empat TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek dan Pogalan.
Namun dari jumlah itu, satu TPS tidak ditindaklanjuti KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk digelarnya PSU. (ant/far)