Hasil rekapitulasi peroleha suara capres/cawapres di TPS 15, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Sumber :
  • Antara

Hasil Rekapitulasi Suara Capres-cawapres di TPS Batumarmar Tidak Berlaku, Kok Bisa?

Kamis, 15 Februari 2024 - 11:11 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan tidak berlakunya hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI yang menyebar di berbagai platform media sosial WhatshApp sebelum penutupan perolehan waktu penghitungan suara berakhir di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.

"Sudah kita tindak lanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, dan ini kita nyatakan tidak berlaku," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dilansir dari antaranews.com, Rabu (14/2) siang.

Foto hasil rekapitulasi hasil perolehan suara capres/cawapres itu tertulis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Dalam foto itu, tercatat Pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih dukungan 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md masing-masing satu suara.

Rekap hasil penghitungan yang tertuang dalam formulir model C ini ditandatangani oleh tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15 itu, dengan tanda tangan hanya dari pasangan calon nomor urut 1 bernama Maimunah, sedang saksi dua pasangan calon lainnya kosong.

"Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang," kata Sukma.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dan penghitungan hasil perolehan suara mulai pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral