Sumber :
- Antara
Terdakwa Karhutla di Bromo Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Jumat, 2 Februari 2024 - 14:09 WIB
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya. (ant/far)