- tvOne - edy cahyono
Rekontruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Tukang Pijat Jalani 21 Adegan
Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Malang Kota mengelar rekontruksi kasus tukang pijat membunuh hingga memutilasi jasad korbannya, yakni seorang pengusaha cafe asal Kota Surabaya, Rabu (24/1).
Pelaksanaan gelar rekontruksi oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota dilakukan di rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam proses rekonstruksi juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. Warga pun berbondong-bondong datang ke lokasi kejadian untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sejumlah personel kepolisian pun diterjunkan untuk mengamankan lokasi.
Terlihat tersangka Abdul Rahman tiba dengan kawalan ketat aparat kepolisian, sekitar pukul 09.22 WIB
Kedatangan petugas kepolisian dan tersangka ini menjadi perhatian warga Sawojajar khususnya yang dekat lokasi rumah yang di kos sama pelaku ini.
Antusias warga yang ingin tau jalannya rekonstruksi ini, mereka menunggu dekat lokasi semenjak pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Polisi menjaga ketat lokasi agar warga tidak mendekat ke area tersangka menguburkan bagian tubuh korban terakhir.
Pantauan awak media, tampak pelaku Abdul Rohman (44) yang mengenakan pakaian oranye, langsung dibawa keluar dari mobil guna menjalani rekonstruksi.
Pelaku yang berprofesi tukang pijat ini menjalani proses rekonstruksi pertama dengan bertemu korbannya Adrian Prawono di Gang 13 A, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos yang dihuni pelaku.
Bahkan dalam rekrontruksi terungkap kalau Abdul Rahman terinspirasi mengubur bangkai kucing saat memendam kepala korban di pinggir sungai bangau.
"Di sini biasanya tempat ngubur bangkai kucing," ujar Rahman, ketika ditanya jaksa dan penyidik kepolisian.
Rahman menuturkan, bila pemilihan lokasi penguburan itu terpikir setelahnya dia membuang kasur di jembatan Gang 11 Jalan Raya Sawojajar, yang merupakan akses jalan alternatif dari Sawojajar menuju Bunulrejo.
"Pas buang kasur sudah kepikiran (menguburkan kepala, telapak kaki dan tangan) di sini (di tepi Sungai Bangau)," ucap Rahman lagi.
"Saya berdoa dulu saat mengubur kepala korban di pinggir sungai bangau," sambungnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, ada 21 adegan rekonstruksi yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Proses rekonstruksi mulai pertemuan tersangka dengan korbannya di Gang 13 A, berjarak 30 meter dari rumah kos yang dihuni oleh tersangka
Adegan diawali di rumah kos tersangka, dimana korban sebelumnya datang untuk bertamu. Korban dibunuh pelaku dengan cara dibacok menggunakan sebilah celurit di dalam rumah kos.
Setelah korban tewas dengan dua luka bacok, tersangka selanjutnya memotong-motong bagian tubuh korban menjadi 9 bagian.
"Dalam proses rekonstruksi ada 21 adegan, yang diperankan oleh tersangka. Adegan terakhir adalah tersangka mengubur bagian kepala, telapak tangan dan kaki," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada wartawan selepas rekonstruksi.
Danang mengaku, sepanjang proses reka ulang ada kesamaan dalam proses penyidikan serta keterangan para saksi. Diawali dengan kedatangan korban datang rumah kos tersangka, dan kemudian terjadi cekcok.
"Setelah cekcok, tersangka membacok korban dengan celurit yang biasa digunakan untuk membersihkan makam, kemudian memotong bagian tubuh korban," bebernya.
Setelah memotong tubuh korban menjadi 9 bagian, lanjut Danang, tersangka selanjutnya memisahkan potongan tubuh korban ke dalam tiga tas kresek.
Setelah memotong tubuh korban menjadi 9 bagian, lanjut Danang, tersangka selanjutnya memisahkan potongan tubuh korban ke dalam tiga tas kresek.
Untuk bagian tubuh tengah atau badan dan anggota tubuh lain dibuang ke aliran sungai bangau. Sementara bagian kepala, telapak tangan dan kaki dikubur di pinggir aliran sungai.
Danang menambahkan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara setelah proses rekonstruksi selesai digelar. Untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara, agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (eco/gol)