- tim tvone - zainal ashari
Tiga Nenek di Surabaya Terjerat Kasus Korupsi, terus Berjuang Cari Keadilan
Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus korupsi, tiga nenek mencari keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1). Kedatangan mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.
Ketiganya YAS (73), SR (62) dan WI (55), ketiganya dulu merupakan pengurus primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015.
Para wanita lansia ini menanyakan status ketiganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar dalam perkara pemberian kredit kepada primer koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.
Masyarakat Anti Korupsi Jatim yang mendampingi ketiga tersangka, menilai kasus 3 nenek terjerat korupsi ini terkesan cuci tangan dari pihak rektorat.
Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, menurut MAKI Jatim, semestinya dijabat Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.
Namun justru Yuliatin Ali Syamsiah (73) yang sudah berusia lanjut mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, mewakili Rektorat.
“Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.
Kasus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai 4,4 miliar rupiah terkait kredit macet di Bank Jatim Syariah.
Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ketiga Nenek terjerat korupsi ini akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.
“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH dalam keterangannya, Rabu (17/1).
Lanjut Jemmy, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015.
Diuraikan, Koperasi Primkop UPN Veteran pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa besaran Rp 5 miliar.
Jemmy menguraikan terjadi tindakan melawan hukum membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4.436.748.265,22 (empat miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh dua sen).
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH MH MHum didampingi Nanda Prabowo SH menegaskan rasa herannya terkait penetapan tersangka kepada kliennya, yang dinilai merugikan keuangan negara. Pihaknya mengaku heran atas penetapan status tersangka, dia menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak jeli.
“Pinjaman dilakukan tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah itu dengan tenor waktu selama 5 tahun, jadi tenggangnya sampai tahun 2020. Sementara sprindik dikeluarkan tahun 2019. Ini aneh, karena tenor waktu belum berakhir,” tegas Ahmad Suhaeri di depan wartawan.
Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena merupakan preseden buruk dengan semangat penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya.
“Kami sangat menyayangkan. Sebagai kuasa hukum kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umum dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model A temuan sendiri oleh polisi.
Bersama MAKI Jatim pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. Bisa melepas jerat hukum yang disematkan kepada kliennya, ketiga wanita tua yang dinilai dikorbankan oleh kepentingan rektorat. (zaz/hen)