tersangka Gregorius Ronald Tanur.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Dinyatakan P21, Kasus Tewasnya Wanita Cantik di Basement Blackhole KTV Lenmarc Siap Disidangkan

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:20 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Kasus tewasnya wanita cantik yang tergilas mobil di basement Blackhole KTV, Lenmarc, Jalan Yono Suwoyo Surabaya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan segera akan disidangkan.

Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur, terduga pelaku penganiayaan sekaligus pacar korban dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Joko budi dharmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa terhadap tersangka disangkakan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Joko Budi Darmawan.

Seperti diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afrianti, di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023 lalu.

Berikut adalah kronologi kejadian yang dirangkum dari keterangan polisi:

Rabu, 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat cek cok pertengkaran di parkiran Mall Lenmarc Surabaya.

Ronald diduga menendang kaki kanan Dini dan memukul kepala Dini dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali.

Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret 5 meter. Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda karena kondisinya sudah lemas.

Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital.

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3 pagi. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Atas perbuatannya itu polisi mentapkanya sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral