news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dana Awal Kampanye yang diterima KPU Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

KPU Jatim Terima Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), PKB Tertinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sudah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari partai politik peserta pemilu
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:15 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sudah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari partai politik peserta pemilu. Penerimaan dana kampanye PKB yakni sekitar Rp10 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan PDIP, yakni Rp4,4 miliar. Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai dengan penerimaan sedikit, yakni Rp15 juta.

Hingga saat ini, terkait Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), dari data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PKB menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya, yakni sebesar Rp10.193.994.515,64

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan LDAK, dan tidak ada masalah yang berarti.

“Kami memang telah menerima laporan dari masing-masing partai politik terkait LADK ini, sampai saat ini tidak ada masalah,” ujar Insan Qoriawan.

Dari data tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai yang menerima dana kampanye terbesar, yakni Rp10.193.994.515,64 dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar. Angka ini lebih tinggi dari PDI Perjuangan dimana penerimaan dan kampanye mencapai Rp4.433.493.310, dengan pngeluaran sebesar Rp4.432.983.310.

Sedangkan Partai Gerindra menerima dana kampanye Rp2.407.809.900, Golkar
penerimaan dana kampanyenya Rp4.318.578.790 dan NasDem menerima dana kampanye Rp3.118.497.000, serta PPP Rp6.468.262.102.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Pelaporan dana kampanye pemilu ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi partai politik peserta pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral