- edi cahyono
Gegara Lirik-lirik, Tiga Terduga Pelaku Keroyok Remaja Asal Pujon Malang
Malang, tvOnenews.com - Setelah memeriksa tujuh saksi terkait tewasnya remaja yang diketahui bernama Danar Anendra Putra (17), warga Desa Dadapan Kulon RT 3 RW 4 Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku yakni Edo (14) warga Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Raka (18) warga Dusun Persil, Desa Madiredo dan Agung (19) warga Dusun Sobo, Desa Madiredo. Kemungkinan, masih akan ada tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo membenarkan, bahwa remaja pengeroyok itu ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam di rumahnya masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan ini terjadi akibat saling pandang.
Awalnya, korban bersama rekannya, Galih Wisnu (18) pergi hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya berangkat mengendarai motor lewat jalur pintas mengingat situasi di jalan utama sedang padat. Hingga di tengah jalan desa saat kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh sekelompok orang tak dikenal yang sedang duduk-duduk di tepi jalan.
“Korban mengira itu teman mereka. Karena gelap, mereka turun dari motor untuk melihat dari dekat. Namun ternyata tak satupun dari mereka dikenal oleh korban,” terang Rudi, Selasa (9/1/2023).
Hingga kemudian teman korban mengatakan ‘Lapo mas? (ada apa mas?)’ dan dijawab salah satu pelaku ‘Matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik (Kalau lewat sini jangan lirik-lirik!’).
Belakangan diketahui, para pelaku sudah mengincar korban sejak terjadi adu pandang di acara kesenian bantengan. Hingga kemudian, antara korban dan pelaku kebetulan bertemu di lokasi kejadian.
Hingga tiba-tiba salah satu dari pelaku memukul bagian mata kanan Galih. Begitu juga pelaku lainnya ikut mengeroyok teman korban. Sementara, korban tewas bermaksud melerai, namun ia dirangkul salah satu pelaku untuk menjauh entah dibawa ke mana.
”Si teman korban (Galih) ini berhasil kabur. Ia tidak tahu korban dibawa kemana. Ia berhasil bersembunyi dan menghubungi keluarganya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Galih bersama keluarganya mencari keberadaan Danar di lokasi awal, namun sudah tidak ada. Lalu, pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Namun saat ke sana, mereka hanya mendapati sejumlah barang milik korban seperti sandal, kacamata dan bahkan ponsel milik Danar. Sementara untuk motor korban, ditemukan tak jauh dari lokasi awal diduga akan dibuang untuk menghilangkan jejak.
Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung dengan sejumlah luka di kepala dan tangan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, bahwa korban dianiaya tiga orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur.
”Ada luka tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil autopsinya masih belum keluar,” ujarnya.
Sementara untuk dugaan meminum minuman keras sebelum aksi pengeroyokan, masih dilakukan penyelidikan.
”Untuk detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eco/far)